{[['']]}
Apakah Anda mau mengerjakan sendiri renovasi rumah KPR-BTN milik Anda? Mengerjakan sendiri maksudnya bukan mengerjakan sendiri dengan tangan Anda, yang saya maksudkan tidak menggunakan jasa rekanan kontraktor jasa konstruksi.
Memang pada umumnya kebanyakan pemilik KPR-BTN ketika merenovasi atau membangun total rumah KPR miliknya jarang sekali yang menggunakan jasa/rekanan kontraktor jasa konstruksi yang profesional dan berpengalaman, tetapi kebanyakan mereka menggunakan pemborong perorangan, merekrut tenaga harian tanpa perikatan kerja yang melindungi kedua belah pihak, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak ada yang bertanggung jawab. Untuk persoalan yang menyangkut nilai uang banyak tidak cukup hanya berdasarkan saling percaya secara lisan, sedikitnya harus ada kesepekatan yang tertuang hitam di atas putih.
Melakukan pekerjaan renovasi atau membangun total sendiri dengan cara-cara tersebut di atas alasannya mengemat biaya. Mereka kebanyakan beranggapan bahwa dengan menggunakan jasa rekanan jasa konstruksi akan memerlukan biaya mahal. Padahal menurut saya, untuk membangun dengan biaya >100 juta lebih baik dan aman menggunakan rekanan kontraktor jasa konstruksi yang berpengalaman. Banyak perusahaan-perusahaan yang memiliki kualifikasi kecil seperti CV, Firma, atau Koperasi.Dengan memanfaatkan jasa mereka, keamanan lebih terjamin, kedua belah fihak sama-sama terikat dan memiliki kekuatan hukum. Dengan menggunakan jasa kontraktor hasil pekerjaan memiliki masa pemeliharaan min. 3 bulan dan ada jaminan kekuatan struktur.
Tapi, jika biayanya <100 juta, bisa dengan cara mengerjakan sendiri. Ada beberapa hal yang biasa terjadi dengan cara membangun sebagai mana yang umum dilakukan, yaitu ada yang merasa kecewa, ada yang tertipu, ada yang ternyata kemahalan, dan sebagainya. Biasanya mereka mandapat informasi pekerja/pemborong perorangan dari mulut-ke mulut, dan kebanyakan user kurang memahami benar tentang banguan dan kualitas. Mereka kebanyakan hanya mengetahui soal kerapian dan keapikan, sedangkan kualitas tidak mengetahui. Akibatnya, ketika bangunan baru berusia beberapa bulan terjadi keretakan tembok, terjadi bocoran-bocoran atap, cat pada mengelupas dan sebagainya. Tidak bisa komplain, sebab tidak ada perjanjian hitam diatas putih. Kalau menggunakan rekanan/pemborong jasa konstruksi yang formal dan profesional, maka hal ini tidak akan terjadi, dan jika menolak bisa dituntut secara hukum.
Okay! bagaimana agar aman mengerjakan renovasi atau membangun dengan cara sendiri. Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut : [bersambung di halaman ini juga]
Memang pada umumnya kebanyakan pemilik KPR-BTN ketika merenovasi atau membangun total rumah KPR miliknya jarang sekali yang menggunakan jasa/rekanan kontraktor jasa konstruksi yang profesional dan berpengalaman, tetapi kebanyakan mereka menggunakan pemborong perorangan, merekrut tenaga harian tanpa perikatan kerja yang melindungi kedua belah pihak, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak ada yang bertanggung jawab. Untuk persoalan yang menyangkut nilai uang banyak tidak cukup hanya berdasarkan saling percaya secara lisan, sedikitnya harus ada kesepekatan yang tertuang hitam di atas putih.
Melakukan pekerjaan renovasi atau membangun total sendiri dengan cara-cara tersebut di atas alasannya mengemat biaya. Mereka kebanyakan beranggapan bahwa dengan menggunakan jasa rekanan jasa konstruksi akan memerlukan biaya mahal. Padahal menurut saya, untuk membangun dengan biaya >100 juta lebih baik dan aman menggunakan rekanan kontraktor jasa konstruksi yang berpengalaman. Banyak perusahaan-perusahaan yang memiliki kualifikasi kecil seperti CV, Firma, atau Koperasi.Dengan memanfaatkan jasa mereka, keamanan lebih terjamin, kedua belah fihak sama-sama terikat dan memiliki kekuatan hukum. Dengan menggunakan jasa kontraktor hasil pekerjaan memiliki masa pemeliharaan min. 3 bulan dan ada jaminan kekuatan struktur.
Tapi, jika biayanya <100 juta, bisa dengan cara mengerjakan sendiri. Ada beberapa hal yang biasa terjadi dengan cara membangun sebagai mana yang umum dilakukan, yaitu ada yang merasa kecewa, ada yang tertipu, ada yang ternyata kemahalan, dan sebagainya. Biasanya mereka mandapat informasi pekerja/pemborong perorangan dari mulut-ke mulut, dan kebanyakan user kurang memahami benar tentang banguan dan kualitas. Mereka kebanyakan hanya mengetahui soal kerapian dan keapikan, sedangkan kualitas tidak mengetahui. Akibatnya, ketika bangunan baru berusia beberapa bulan terjadi keretakan tembok, terjadi bocoran-bocoran atap, cat pada mengelupas dan sebagainya. Tidak bisa komplain, sebab tidak ada perjanjian hitam diatas putih. Kalau menggunakan rekanan/pemborong jasa konstruksi yang formal dan profesional, maka hal ini tidak akan terjadi, dan jika menolak bisa dituntut secara hukum.
Okay! bagaimana agar aman mengerjakan renovasi atau membangun dengan cara sendiri. Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut : [bersambung di halaman ini juga]